BAP ASN Setwan Lamongan Kasus Dugaan Perselingkuhan Diserahkan ke Sekda

  • 25 Mei 2026 16:00 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP memasuki tahapan baru. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan kini telah resmi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan untuk proses penjatuhan sanksi kepegawaian.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dugaan perselingkuhan yang melibatkan HP viral di media sosial. HP diketahui digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tuban, menyusul laporan dari istrinya sendiri.

Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, mengatakan proses pemeriksaan terhadap HP dilakukan secara bertahap dan melibatkan sejumlah unsur pemerintahan daerah. “Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum,” ujar Pujo, Senin 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam tiga tahapan untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya BAP dinaikkan kepada tim pembina kepegawaian daerah. Selain menghadapi proses disiplin ASN, HP juga tengah menjalani proses hukum pidana. Saat ini, ia berstatus tahanan luar dan wajib lapor dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.

Pihak Setwan Lamongan juga membantah adanya isu perlindungan atau intervensi dari anggota DPRD terhadap HP. Meski demikian, pihaknya membenarkan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan.

“Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya. Namun proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Hingga kini, HP disebut masih aktif bekerja di lingkungan Setwan Lamongan dan bertugas di bagian front office atau lobi kantor. Sebelumnya, HP diketahui pernah menjadi pengemudi mantan Ketua DPRD Lamongan sebelum dipindahkan ke posisi saat ini.

Terkait kemungkinan sanksi, Pujo menegaskan keputusan final berada di tangan tim pembina kepegawaian daerah yang terdiri dari Sekda dan Bupati Lamongan. “Belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya, karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian. Tugas kami adalah mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga integritas, mematuhi sumpah janji, dan menaati regulasi demi menjaga nama baik institusi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Mawaddah mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan agar segera mengambil langkah tegas terhadap HP. Ketua LBH Mawaddah, Indahwan mengatakan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap HP seharusnya menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan sanksi disiplin ASN, meski saat ini jaksa masih mengajukan banding.

“LBH Mawaddah selaku kuasa hukum korban berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menyikapi persoalan yang dilakukan HP sebagaimana dasar pertimbangan hasil sidang di Pengadilan Negeri Tuban,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....