Pemkab Lamongan Hormati Proses KPK Terkait Kasus TPK Gedung
- 03 Jun 2026 12:05 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 yang kini telah menetapkan 3 tersangka berinisial SKM, ABD, HDH. Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, M. Nalikan, menuturkan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Ini kan masih dalam proses. Artinya sesuai dengan aturan, kita menunggu sampai inkrah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, Pemkab Lamongan menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh aparat berwenang. Karena itu, seluruh langkah yang akan diambil nantinya akan mengacu pada ketentuan dan hasil akhir proses hukum.
"Kita lihat di ketentuan aturannya saja. Sambil menunggu prosesnya berjalan," ujarnya.
Nalikan juga mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui informasi yang beredar di media massa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
"Sementara kita lihat di media, ya benar. Tetapi pada prinsipnya kami menunggu proses hukum sampai selesai sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap proses hukum lebih lanjut. Pemkab Lamongan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum secara transparan dan akuntabel hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....