Dua Lagu Legendaris Tuban Resmi Terdaftar Kekayaan Intelektual Komunal

  • 22 Mei 2026 12:28 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Tuban – Dua karya musik tradisional yang mengangkat kuat identitas masyarakat Kabupaten Tuban, yaitu lagu Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati, kini resmi mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Kedua lagu tersebut secara sah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

‎‎Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tuban, Mohammad Emawan Putra, menegaskan bahwa momentum ini merupakan tonggak sejarah baru dalam memagari aset budaya daerah. Ia menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas pengakuan formal dari pemerintah pusat ini.

‎‎"Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memperkuat benteng perlindungan aset budaya masyarakat Tuban agar tidak diklaim oleh pihak asing di masa depan," ujar Emawan, Jumat 22 Mei 2026.

‎‎Bagi masyarakat Tuban, sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi belaka, melainkan bentuk penghormatan tertinggi sekaligus legitimasi hukum atas warisan leluhur yang dijaga lintas generasi di tengah gempuran budaya modern. "Alhamdulillah dua lagu karya masyarakat Tuban kini telah memiliki hak cipta," tambahnya.

‎Memiliki karakter yang kontras dengan gending Ronggolawe, lagu Tombo Ati hadir sebagai oase spiritual yang melekat erat dalam denyut nadi masyarakat Jawa, khususnya Tuban. Karya luhur ini diyakini digubah oleh Sunan Bonang (Maulana Makhdum Ibrahim), salah satu tokoh Walisongo yang berpusat di Tuban.

‎Hingga hari ini, Tombo Ati masih terus menggema, mulai dari selingan pementasan wayang, campursari, Tayub Tuban, hingga pujian sakral di masjid-masjid menjelang iqamah dan sepanjang bulan suci Ramadan. Sederhana namun mendalam, syairnya memuat lima resep ketenangan jiwa.

‎Di sisi lain, lagu Pahlawan Ronggolawe juga membawa narasi kepahlawanan yang sarat akan nilai patriotisme dan cinta tanah kelahiran. Gending karawitan ini diciptakan pada tahun 1987 oleh almarhum Soebari, seorang maestro asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.

‎‎Terinspirasi dari ketokohan Adipati Ronggolawe pada era Kerajaan Majapahit, lagu ini mengisahkan keteguhan prinsip, kejujuran, dan pengorbanan sang adipati yang gugur demi membela martabat rakyat Tuban saat menentang pengangkatan Nambi sebagai Patih Majapahit. Sering dibawakan dalam irama musik Tayub, karya ini sukses memelihara simbol keberanian lokal agar tetap hidup di hati masyarakat.

‎‎Melalui pencatatan resmi KIK ini, negara turut andil memastikan bahwa sejarah, nilai spiritual, dan cerita masa lalu yang terkandung dalam kedua lagu tersebut tidak akan punah. Kini, Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati tidak sekadar menjadi memori kolektif yang dinyanyikan, melainkan aset berharga yang secara hukum diakui mutlak sebagai milik masyarakat Tuban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....