Santunan Kematian Guru TPQ di Tuban Masih Menunggu Proses Administrasi

  • 13 Mei 2026 15:10 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Tuban – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chairani, memberikan penjelasan mengenai status perlindungan jaminan sosial bagi para pengajar Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayah Kabupaten Tuban. Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban, terkait kepastian perpanjangan kerja sama perlindungan bagi guru TPQ untuk tahun 2026.

‎"Kami harus sampaikan bahwa hingga hari ini, kami masih menunggu keputusan resmi terkait teknis perpanjangan kerja sama dari Pemerintah Daerah. Semoga proses ini berjalan, demi jaminan keselamatan para mereka," ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

‎Riza menambahkan, bahwa sejak Januari 2026, telah banyak ahli waris guru TPQ yang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim santunan kematian. Menanggapi hal tersebut, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada para ahli waris untuk tetap tenang dan mulai mempersiapkan berkas persyaratan.

‎"Kami memahami kebutuhan para ahli waris. Oleh karena itu, kami sampaikan untuk menunggu proses administrasi antara kami dan Pemda selesai. Sembari menunggu, silakan dilakukan pemberkasan terlebih dahulu agar saat kerja sama resmi diperpanjang, proses pencairan bisa langsung kami eksekusi dengan cepat seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

‎Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan Koordinator Kecamatan, saat ini tercatat ada 13 guru TPQ yang dilaporkan meninggal dunia sejak awal tahun. Dari jumlah tersebut, 7 ahli waris telah melengkapi pemberkasan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban.

‎Ia mengimbau kepada seluruh guru TPQ dan pengurus organisasi terkait untuk tetap bersabar dan terus menjalin komunikasi aktif dengan para koordinator di tingkat kecamatan. Sebagai informasi, nilai santunan kematian akibat risiko meninggal dunia biasa (bukan kecelakaan kerja) adalah sebesar Rp42.000.000.

‎"Kami pastikan, jika Pemerintah Daerah sudah memberikan kepastian dalam bentuk perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), layanan kami akan langsung berjalan secara maksimal. Kami berkomitmen untuk segera menyalurkan hak santunan kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....