Pemkab Bojonegoro: Keberadaan Portal Jembatan Luwihhaji Bebas Pungutan Liar
- 27 Feb 2026 08:42 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Bojonegoro - Isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan liar di sekitar portal Jembatan Luwihhaji mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Melalui dinas teknis terkait, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan portal tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk kepentingan di luar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Wely Fitrama, menjelaskan bahwa pemasangan portal dilakukan sebagai langkah pengamanan infrastruktur. Fasilitas jalan dan jembatan kabupaten perlu dilindungi dari kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang berpotensi mempercepat kerusakan serta membahayakan pengguna jalan lain.
“Keberadaan portal hanya berfungsi sebagai pembatas kendaraan sesuai kelas jalan. Tidak ada dasar hukum untuk penarikan biaya dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pungutan, itu jelas tidak dibenarkan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, portal tersebut dipasang untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan spesifikasi jalan kelas III. Pembatasan ini bersifat preventif agar konstruksi jembatan tetap aman dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Menanggapi informasi yang berkembang, Dishub segera berkoordinasi dengan unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Kecamatan Ngraho serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini ditempuh guna memastikan tidak ada aktivitas di lapangan yang merugikan pengemudi maupun melanggar ketentuan hukum.
Dishub juga mencermati adanya kondisi teknis di lapangan, yakni portal yang baru terpasang di satu sisi jalan. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh kendaraan dengan ketinggian melebihi batas untuk melintas melalui sisi yang belum tertutup portal.
Dalam proses itu, diduga terdapat pihak-pihak tertentu yang mengarahkan kendaraan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengemudi. Sebagai solusi cepat, Dishub akan mendukung pengaturan lalu lintas selama proses lanjutan pemasangan portal oleh Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang pada sisi jalan yang belum terpasang.
"Penyelesaian ini diharapkan dapat menutup seluruh celah akses bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan," ucapnya.
Selain itu, Wely mengingatkan para sopir angkutan barang agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi saat melintas di area portal. “Kami mengajak seluruh pengemudi untuk menaati aturan dimensi dan muatan kendaraan, menggunakan jalur sesuai peruntukan, serta menjaga ketertiban demi keselamatan bersama dan keberlanjutan fungsi jalan,” katanya.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan, mencegah praktik pungutan liar, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan dapat dipercaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....