Mayoritas Petani Tuban Belum Terlindungi Jaminan Sosial
- 29 Jan 2026 15:53 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban mencatat masih banyak petani di Kabupaten Tuban yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, menyampaikan bahwa kelompok petani, khususnya buruh tani, menjadi sektor yang paling banyak belum tercover dibandingkan nelayan.
Menurutnya, buruh tani umumnya memiliki keterbatasan kemampuan finansial. Sebagian besar dari mereka masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, yakni masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga rentan.
"Kondisi itu menyebabkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum menjadi prioritas bagi mereka," ujarnya, Kamis, 29 Januari 2026.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 12 ribu petani. Namun, pada tahun 2026 jumlah penerima bantuan tersebut dipastikan menurun.
Hal ini seiring dengan informasi penurunan alokasi DBHCHT dari Kementerian Keuangan, sehingga kuota penerima Bantuan Iuran Bukan Penerima Upah (BNBA) diperkirakan hanya sekitar 4 ribu orang.
“Artinya, hampir 10 ribu petani yang sebelumnya terlindungi pada tahun 2025 berpotensi tidak lagi menerima bantuan iuran di tahun 2026,” ucap Riza.
Menyikapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong para petani yang sebelumnya telah menjadi peserta untuk tetap melanjutkan kepesertaan melalui pendaftaran mandiri. Selama ini ia juga terus menjalin kerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, pihaknya mendorong desa-desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) maupun sumber anggaran lain agar dapat mengalokasikan dana guna membantu pembiayaan iuran jaminan sosial bagi warganya, khususnya pekerja rentan.
Riza menjelaskan, jika mayoritas penerima bantuan iuran merupakan masyarakat yang berada dalam garis kemiskinan, terutama kelompok desil 1 dan 2 yang tergolong miskin ekstrem. Sementara kelompok desil 3 hingga 5 juga dinilai masih memiliki keterbatasan ekonomi karena hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kelompok inilah yang saat ini kami dorong agar dapat tetap terlindungi, baik melalui pendaftaran mandiri maupun melalui intervensi pembiayaan dari pemerintah desa,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....