Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Rp7.7 M
- 18 Jun 2026 13:36 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor, Kamis 18 Juni 2026 dna sebagian akan dibakar di kawasan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menyelamatkan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat. Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil 55 kali penindakan di bidang cukai yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 10.357.840 batang rokok ilegal. Mayoritas berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang beredar tanpa dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.
Kepala KPPBC Bojonegoro P. Dwi Jogyastara menyebutkan, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp7,73 miliar. “Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Proses pemusnahan sebagian besar dilakukan dengan metode ramah lingkungan. Barang hasil penindakan dimusnahkan melalui penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT Solusi Bangun Indonesia yang berlokasi di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Metode tersebut dipilih untuk mendukung prinsip go green sekaligus memastikan proses pemusnahan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Bea Cukai Bojonegoro mengakui bahwa pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal memiliki tantangan tersendiri. Wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban memiliki sejumlah jalur strategis, mulai dari jalur Pantura, jalur tengah hingga akses menuju Tol Trans Jawa yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang ilegal.
Karena itu, pihak Dwi Jogyastara menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai. Apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal, warga diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait.
"Saya harap warga segera melaporkan apabila terdapat pemasaran, penjualan rokok ilegal sebab ini merugikan negara," tuturnya.
Kemudian Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memperingatkan bahaya rokok ilegal, sebab di dalam rokok tersebut belum diketahui secara pasti. Dan tak lupa ia mengapresiasi capaian Kabupaten Bojonegoro sebagai peraih BKCHT tertinggi nomor 5, dengan angka yang tinggi diharapkan para petani dan pekerja tembakau dapat terus sejahtera.
"Di dalam rokok ilegal kita belum tahu zat yang ada di dalamnya, dan saya berharap dari hasil BKCHT pekerja dan petani tembakau dapat menikmati hasilnya," ujarnya.
Melalui langkah penindakan dan pemusnahan yang berkelanjutan, Bea Cukai berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari praktik perdagangan yang melanggar hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....