Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Lima Kasus, Tujuh Tersangka Diamankan
- 03 Okt 2026 12:30 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka laki-laki dengan barang bukti sabu seberat total 28,35 gram.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan. Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan delapan unit telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 pak plastik klip kosong, satu dompet, serta satu alat isap sabu atau bong.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba.” katanya, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Dari lima kasus yang diungkap, tiga di antaranya menjadi kasus menonjol. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG yang ditangkap di wilayah Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.
Pengungkapan lainnya melibatkan dua tersangka, AH (19) dan RBS (24), dengan barang bukti sabu seberat 16,23 gram. Pengembangan kasus tersebut bahkan mengarah hingga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Keduanya diduga menjalankan bisnis peredaran gelap sabu melalui sistem ranjau dan transaksi langsung atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dikemas dalam paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian diletakkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli.
“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli.” katanya.
Hamzaid menjelaskan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta. Sementara itu, lokasi pengungkapan kasus meliputi Kecamatan Lamongan, Paciran, serta Kesamben, Kabupaten Jombang.
Polres Lamongan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak lain yang terlibat, termasuk sosok berinisial A yang masih buron. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda.
Warga yang mengetahui atau menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....