Polresta Tuban Ungkap Empat Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
- 28 Agt 2026 22:31 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Polresta Tuban berhasil mengungkap empat perkara peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Angka tersebut melampaui target awal yang ditetapkan, yakni tiga kasus.
Konferensi pers yang digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026 dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo. Operasi ini telah berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dari empat kasus yang diungkap, Polresta Tuban mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 53,649 gram. Rincian pengungkapan tersebut meliputi tiga kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus di luar Target Operasi (Non-TO).
Kasus pertama terjadi pada 12 Agustus 2026, yang menjerat tersangka inisial YE di sebuah rumah kontrakan Desa Dawung, Kecamatan Palang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 29,19 gram sabu yang dikemas dalam 25 poket beserta timbangan elektronik dan telepon seluler.
Kasus kedua terjadi pada 12 Agustus 2026, dengan status sebagai kasus Non-TO. Petugas menangkap tersangka WR di kediamannya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu. Barang bukti yang diamankan berupa satu poket sabu seberat 0,02 gram dan alat hisap.
"Untuk tersangka YE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Sementara untuk WR, berdasarkan barang bukti yang kecil dan statusnya sebagai pengguna, WR berpotensi menjalani rehabilitasi merujuk pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika," ujar Wakapolresta.
Kasus ketiga terjadi pada 14 Agustus 2026, berlokasi di tepi Jalan Pantura Desa Gesing, Kecamatan Semanding, petugas berhasil meringkus Target Operasi (TO) berinisial SY. Petugas menyita 19,88 gram sabu, satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai hasil penjualan Rp600 ribu, serta perlengkapan transaksi lainnya. SY terancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Sementara kasus keempat terjadi pada 19 Agustus 2026, tersangka PAR yang masuk dalam daftar TO ditangkap saat berada di kamarnya yang terletak di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek. Petugas menemukan barang bukti lima poket sabu seberat 4,559 gram dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Kompol Supiyan menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut diedarkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban dengan sistem komunikasi via aplikasi WhatsApp. Para pelaku menyasar orang-orang yang sudah mereka kenal di lingkungan pergaulan.
Sementara itu, AKP Harjo menjelaskan, bahwa para tersangka Target Operasi sebenarnya sudah lama dipantau pergerakannya sebelum akhirnya disergap saat operasi berlangsung. Berdasarkan hasil penyidikan, pasokan sabu untuk tiga tersangka TO ini berasal dari wilayah Surabaya.
"Informasi yang kami terima, barang bukti tersebut mereka dapatkan dari Surabaya. Sejauh ini kamu sudah melakukan pemantauan, hingga hari ini berhasil kami amankan," tambah Kasatnarkoba.
Atas kasus tersebut, Wakapolresta Tuban mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru peredaran narkoba. Selain itu, juga mengajak agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menyelamatkan generasi bangsa.
"Kalau masyarakat melihat ada pergerakan mencurigakan, bisa segera melapor kepada kami. Mari kita ciptakan kabupaten Tuban yang aman bebas peredaran narkotika," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....