Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu, 11 Tersangka Diamankan
- 28 Agt 2026 13:01 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan – Polres Lamongan mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mereka terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 20,26 gram.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” katanya, Jumat 28 Agustus 2028.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; dan JP (21), warga Tikung.
Kemudian B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; serta AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu, dan AB (52), warga Maduran.
Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi. Polisi menduga mereka terlibat dalam aktivitas peredaran atau penjualan sabu untuk memperoleh keuntungan.
Hamzaid menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas di lingkungan sekitar.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....