Polres Tuban Ringkus Tersangka Kasus Pengeroyokan, Tiga Masih DPO
- 27 Apr 2026 19:48 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga kuat melakukan aksi pengeroyokan di wilayah Kecamatan Kenduruan. Aksi kekerasan ini dipicu oleh persoalan sepele terkait peminjaman sepeda motor yang tak kunjung dikembalikan.
Insiden ini bermula pada Sabtu malam 18 April 2026, ketika korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Jatirogo. Namun, hingga berjam-jam kemudian, RM tidak kunjung kembali, yang memicu kemarahan FR dan rekan-rekannya.
FR bersama kelompoknya kemudian menyisir keberadaan korban dan menemukannya di sebuah kafe di Desa Babatan. Sempat terjadi adu mulut di lokasi tersebut sebelum akhirnya mereka bergeser ke arah timur.
Puncak kekerasan terjadi pada Minggu dini hari 19 April 2026, pukul 01.00 WIB. Bertempat di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, para pelaku secara spontan mengeroyok korban. "Para pelaku merasa kesal karena saat ditanya keberadaan motor tersebut, korban tidak memberikan jawaban yang pasti. Akibatnya, secara spontan korban dikeroyok," jelas Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin.
Akibat serangan tersebut, RM menderita luka lebam di area kepala dan tubuh, serta mengalami nyeri hebat pada lengan kanan. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hanya berselang dua hari, pada Selasa 21 April 2026 malam, petugas berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda di kecamatan Jatirogo. Adapun identitas para tersangka yang diamankan adalah, HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17).
Meski empat orang telah mendekam di sel tahanan, polisi mengonfirmasi bahwa masih ada tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni DV, KM, dan PT. AKBP Alaiddin memberikan peringatan keras kepada para buron untuk segera menyerahkan diri.
"Anda melarikan diri kemanapun akan tetap dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban," tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain. "Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta," kata Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....