Polres Lamongan Ungkap Pengeroyokan di Bluluk, 13 Pemuda Diamankan
- 04 Mar 2026 16:58 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bluluk. Berbekal petunjuk CCTV di lokasi kejadian, Polres Lamongan sigap mengamankan para pelaku pengeroyokan.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar berinisial C.A.F. (17) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda saat dini hari. Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk. Saat itu, rombongan sekitar 30 pemuda yang melakukan patroli sahur melintas di lokasi kejadian.
“Tidak lama kemudian terjadi keributan. Korban diketahui dipukuli, ditendang, bahkan diseret ke jalan oleh sejumlah pelaku,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Orang tua korban sempat berupaya melerai, namun tidak berhasil menghentikan aksi kekerasan tersebut. Para pelaku baru membubarkan diri setelah diteriaki warga sekitar.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet di bagian punggung kanan dan kedua lutut akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu oleh korban mengenakan hoodie yang dianggap mengandung unsur rasis oleh salah satu pelaku.
Selain itu, kaos yang dikenakan korban dengan logo salah satu perguruan silat juga memicu ketersinggungan kelompok pelaku. “Awalnya ada salah satu pelaku yang menunjuk korban karena tulisan pada hoodie, kemudian memicu tindakan pengeroyokan oleh pelaku lainnya,” katanya.
Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan para saksi. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat.
Dari jumlah tersebut, dua orang dewasa berinisial A.M. (22) dan G.P.P. (23) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamongan. Sementara empat anak yang terlibat tidak dilakukan penahanan dan akan diproses melalui mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini dalam proses pengejaran petugas. Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum korban, rekaman CCTV, hoodie hitam milik korban, serta sejumlah kaos yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk kegiatan patroli sahur agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....