Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Lamongan

  • 05 Feb 2026 17:05 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Solokuro. Dua orang pelaku berhasil diamankan Tim Jaka Tingkir berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial W (38) dan M (37), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

“Tersangka W berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan tersangka M bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu mendorong motor hasil curian,” katanya, Kamis, 5 Februari 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2019 di pinggir jalan, kemudian ditinggal mencari rumput di sawah untuk pakan ternak kambing.

Sekitar pukul 14.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak menemukan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Dijelaskan, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, tersangka W mencoba menyalakan sepeda motor korban menggunakan kunci palsu, namun tidak berhasil. Selanjutnya motor korban didorong menggunakan kaki oleh M, sementara W berada di atas motor dan M tetap mengawasi situasi sekitar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Sementara itu korban curanmor Muhsin mengapresiasi respon cepat polisi yang berhasil mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan yang dipakainya sehari - hari untuk mencari rumput.

"Terima kasih pak kapolres sudah ditemukan motor saya, iya ini dikembalikan gratis tidak bayar alhamdulillah," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka atau minim pengawasan.

Rekomendasi Berita