Polres Lamongan Ungkap Kasus Peredaran Sabu
- 21 Jan 2026 18:23 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini terungkap pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lamongan kemudian melakukan tindakan penindakan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,19 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu plastik klip kosong, satu botol air mineral kosong merek Aquvina, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menyampaikan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. "Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan wilayah serta melindungi generasi muda di Kabupaten Lamongan," katanya.