Polres Lamongan Tangkap Pelaku Curanmor di Enam TKP

  • 19 Des 2025 11:26 WIB
  •  Tuban

KBRN, Lamongan: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025), menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial MR dan BN, warga Kota Surabaya, serta MD, warga Kecamatan Glagah, Lamongan. Dua di antaranya, MR dan BN, diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lamongan,” katanya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025. BN dan MR berangkat dari Surabaya menuju Lamongan untuk melakukan pencurian, sementara MD yang merupakan warga lokal telah menunggu dan berperan sebagai penunjuk sasaran sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi.

TKP pertama berada di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda milik warga Kecamatan Karangbinangun. Selanjutnya, aksi berlanjut di Desa Rayunggumuk, Desa Meluntur, kembali di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Gempolpendowo, serta Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun.

Dalam menjalankan aksinya, BN berperan sebagai eksekutor dengan masuk ke halaman rumah korban, sementara MR bertugas menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci T. MD mengawasi lingkungan sekitar untuk memastikan situasi aman.

Kapolres menambahkan, tersangka MD juga melibatkan dua pelaku lain berinisial BD dan AB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Ketapangtelu.

“Motor hasil curian dijual di Surabaya dengan sistem pembayaran COD. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil melacak dan menangkap ketiga tersangka di wilayah Surabaya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci T, jaket, serta dua helm.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....