Polres Tuban Ringkus Spesialis Pencurian, Dua Masih DPO

  • 26 Sep 2025 16:55 WIB
  •  Tuban

KBRN, Tuban: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban kembali membongkar kasus pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka, S (26) warga asal Kecamatan Tambakboyo dan MN (23) warga Kecamatan Semanding, diamankan saat keduanya tengah mengendarai sepeda motor hasil curian di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario S 2128 EL lengkap dengan STNK dan kunci asli, 63 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg, sebuah laptop, televisi, serta satu set speaker aktif.

Polisi juga mengamankan keterangan terkait penjualan tabung gas seharga sekitar Rp100 ribu per tabung kepada seseorang yang kini berstatus saksi dan berpotensi dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah.

Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasatreskrim, AKP Dimas Robin Alexander dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025), menjelaskan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian rumah dan kendaraan bermotor. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda.

"Daftar sasaran mereka meliputi pencurian sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo, pencurian ponsel di area pasar Plumpang, warung kopi di sekitar Jembatan Kepet, pencurian elpiji di gudang Plumpang dan Semanding, hingga pengambilan laptop dan televisi dari sebuah kafe di Semanding serta pencurian speaker aktif di Kecamatan Palang," jelasnya.

Dalam proses penangkapan, S terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas. “Karena ada perlawanan, kami ambil tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Dimas.

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat lebih waspada, sebab para pelaku biasanya mengincar rumah atau warung yang minim pengawasan. “Mereka beroperasi dengan cara hunting, mencari tempat yang sedang kosong,” ucapnya.

Selain dua tersangka ini, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengawas hingga eksekutor. Atas insiden ini, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....