Polres Lamongan Gagalkan Pelarian Pelaku Arisan Bodong
- 27 Agt 2025 13:23 WIB
- Tuban
KBRN, Lamongan: Polres Lamongan berhasil gagalkan upaya kabur seorang perempuan muda pelaku arisan bodong di Lamongan akhirnya digagalkan aparat kepolisian. ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Kasus arisan bodong yang sempat menghebohkan masyarakat Lamongan dengan ratusan korban dan kerugian mencapai Rp20 miliar itu kini terungkap. Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suyanto, membenarkan penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Benar, dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan arisan bodong kepada 144 korban dengan kerugian sekitar Rp20 miliar,” katanya, Rabu (27/8/2025).
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan keuntungan menggiurkan antara 40 hingga 100 persen kepada calon anggota baru melalui story WhatsApp. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membayar sebagian anggota lama, sementara sisanya disimpan atau dialihkan ke berbagai aset.
“Selain disimpan di koperasi, uang hasil arisan juga dipakai membeli aset berupa tanah dan satu unit sepeda motor,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp508 juta di koperasi, surat tanah senilai Rp85 juta, satu unit sepeda motor PCX, dua paspor milik tersangka dan anaknya, empat tas mewah berbagai merek, perhiasan, serta sejumlah rekening perbankan.
Akibat perbuatannya, ENZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....