Polres Tuban Amankan Dua Tersangka Pencurian Diesel
- 07 Agt 2025 05:18 WIB
- Tuban
KBRN, Tuban: Satreskrim Polres Tuban amankan dua laki-laki tersangka pencurian diesel traktor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) area persawahan Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Kedua tersebut berinisial JK dan DW, warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (6/8/2025), Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban IPDA Moh. Rudi mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu, (13/7/2025) saat adanya laporan kehilangan diesel traktor, kemudian ditindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan diesel tersebut dijual di sebuah marketplace jual beli yang ada di aplikasi facebook.
"Setelah melakukan pencurian, tersangka kemudian menjual diesel itu seharga Rp 7 juta di facebook. Kemudian anggota kami berpura-pura untuk membeli dan bertemu tersangka di sebuah warung kopi," ujarnya.
Saat diamankan, tersangka JK mengaku jika dirinya melakukan pencurian itu bersama rekan-rekannya, termasuk DW. Sementar dua rekan lainnya, DHL dan DSL masih dalam tahap pengejaran karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari pengakuan mereka, kejadian ini baru mereka lakukan satu kali ini, dan sudah bisa langsung kami amankan setelah ada laporan," ucap Rudi.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, hingga melakukan modus operandi dengan berkeliling di area persawahan menggunakan mobil, jika dirasa aman dan sepi, mereka langsung mengambil diesel milik petani setempat.
"Peran para tersangka ini sama, mencuri kemudian menjualnya," tambahnya.
Atas insiden ini, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, keempat dan kelima dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Untuk DPO, kami masih terus melakukan pencarian," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....