Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Tersangka Pengedar Ganja

  • 19 Jun 2025 18:01 WIB
  •  Tuban

KBRN, Tuban: Satresnarkoba Polres Tuban, berhasil amankan tersangka H, warga Perum Karang Indah, Blok BH-10 RT 04 RW 05, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, usai diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti obat-obatan terlarang berupa 236 butir Pil Double L dan Ganja seberat bruto 19,66 gram.

Kasatres narkoba, AKP Harjo, mengatakan, tersangka tersebut berhasil diamankan di rumahnya, setelah mendapatkan laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka. "Kami mendatangi rumahnya pada 18 Juni lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, tapi rumahnya dalam kondisi terkunci. Setelah itu, diketuk kembali pukul 11.00 WIB, akhirnya dibuka oleh tersangka," ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Pada saat itu, petugas juga memohon bantuan RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan beberapa barang bukti obat-obatan terlarang diantaranya, 16 poket narkotika golongan I, jenis tanaman ganja dengan total berat bruto 19,66 gram, dan dimasukkan kedalam plastik klip warna transparan, serta 236 butir Pil Double L.

Setelah itu, AKP Harjo, mengaku jika tersangka bersama barang bukti itu diamankan di Polres Tuban, untuk dilakukan interogasi. Hasilnya, tersangka mengaku, bahwa dirinya akan mengedarkan barang tersebut kepada orang yang membutuhkan.

"Pelaku ini belum punya akses untuk memasarkan, jadi barang-barang itu belum sempat dijual. Menurut kesaksian tersangka, dia ingin mencoba pasar ganja di Tuban, apakah laku atau tidak. Kalau yang Pil Double L ini sudah sempat tiga kali dijual," ujar Kasatresnarkoba.

Barang bukti ganja dan pil double L yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban. (Foto: Satresnarkoba)

Atas perbuatannya, tersangka inisial H ini dijerat Pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 17 tahun 2003, tentang kesehatan. Dengam ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....