Curanmor Lintas Kabupaten Terungkap, Beraksi di 29 Lokasi
- 12 Jun 2025 19:03 WIB
- Tuban
KBRN, Lamongan: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di 29 lokasi berbeda.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan saat press rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (12/6/2025) pelaku ditangkap pada Jumat, 6 Juni 2025, di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim opsnal bersama Polsek jajaran dan dukungan dari masyarakat.
“Pelaku melakukan aksinya seorang diri di sejumlah kecamatan di tiga kabupaten, yakni Lamongan, Tuban, dan Jombang. Di Lamongan sendiri, pelaku beraksi di wilayah Babat, Maduran, Paciran, hingga Sekaran,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam kondisi sepi, khususnya saat dini hari atau menjelang subuh. Motor kemudian digasak menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, rangkaian aksi kriminal ini terjadi selama kurun waktu satu tahun terakhir. Sepeda motor hasil curian dijual pelaku melalui sistem pembayaran tunai di tempat (COD), dengan harga bervariasi.
“Dari total 29 aksi pencurian, sepuluh unit motor telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara sisanya masih dalam proses pelacakan,” kata AKP Rizky.
Salah satu korban Rekno Budiono warga Desa Gembong, Kecamatan Babat, menyampaikan rasa syukur setelah dua motor miliknya berhasil ditemukan kembali. 2 motor miliknya sebelumnya hilang dalam dua waktu berbeda, sekitar satu tahun dan tujuh bulan lalu.
“Terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya. Saya tidak menyangka motor saya bisa kembali, dua sekaligus,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....