Polres Tuban Jaring Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika

  • 07 Mei 2025 09:51 WIB
  •  Tuban

KBRN, Tuban: Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan peredaran narkotika, berupa sabu-sabu, pil double L, dan pil Riklona, Selasa (6/5/2025) saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, mengatakan jika para tersangka berinisial AK, warga Desa Garung Wiyoro, Kecamatan Kandang Serang, Kabupaten Pekalongan, dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat total 6,2 gram, dua skop dari sedotan, dua lembar selotip, satu bungkus rokok, satu unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, satu STNK, serta satu unit truk tronton.

"Kami berhasil mengamankan tersangka setelah ada laporan dari masyarakat, yang melihat aktivitas mencurigakan di ruas jalan raya Tuban - Semarang, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu," ujarnya.

Ternyata, tersangka melakukan aktivitas jual beli jenis sabu melalui metode Cash On Delivery (COD). Akibatnya tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Kasus kedua, tersangka berinisial ADS, warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban, dengan barang bukti 866 butir pil Double L, satu kantong kresek hitam, satu plastik bening, dompet hitam, sebungkus rokok, satu ponsel, dan uang Rp200 ribu hasil penjualan.

"Tersangka ADS ini kami amankan saat dia berada di rumahnya," ucap Kapolres.

Akibatnya, tersangka terjerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Kasus selanjutnya, tersangka APS, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, diamankan usai diduga menjual pil Riklona. Barang bukti yang diamankan berupa 20 butir pil Riklona, sebuah dompet hitam, dan satu unit ponsel.

"Tersangka APS ini kami amankan saat dirinya berada di warung kopi yang ada di Gang Masjid Ikhlas, Kelurahan Kebonsari," katanya.

Akibatnya, tersangka terjerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Kapolres Tanasale menghimbau, bagi masyarakat yang menjumpai aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika, hendak segera melapor ke Polres Tuban. Sebab, ia menegaskan tidak ada toleransi apapun terkait tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....