Berkat Rekaman CCTV, Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian
- 17 Feb 2025 12:29 WIB
- Tuban
KBRn, Lamongan: Satreskrim Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pasar Unggas, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, pada Sabtu malam, (11/2/2025). Pelaku, berinisial FK (31), warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, ditangkap setelah aksi pencuriannya terekam jelas oleh kamera CCTV.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menuturkan, kasus ini bermula ketika korban, Suhardi (32), seorang pedagang asal Desa Deket Kulon, melaporkan kehilangan barang berharga pada 12 Januari 2025. Korban mendapati tas miliknya yang berisi satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6.550.000,- hilang di sekitar stan jualannya.
Saat kejadian, Suhardi tengah beristirahat di stan Pasar Unggas sembari menunggu kedatangan tengkulak. Sekitar pukul 00.30 WIB, ia terbangun dan mendapati handphone serta tas pinggang hitam yang berisi uang sudah tidak ada. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi dan melihat seorang pria mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barangnya.
"Dari rekaman CCTV, kami melihat seorang pria bertubuh gemuk mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barang korban," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, yang melibatkan pengumpulan informasi dan koordinasi dengan masyarakat setempat. Pada Jumat (14/2/2025), setelah rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berkat dukungan dan kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait keberadaan FK.
Setelah ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, jaket sweater abu-abu, helm, dan sarung polos yang digunakan pelaku. Dalam pemeriksaan, FK mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap kriminalitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....