Polres Lamongan Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Diamankan
- 15 Jan 2025 15:16 WIB
- Tuban
KBRN, Lamongan: Tim Jaka Tingkir, Satreskrim Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Warung MJ Coffee, Jl. Soewoko, Kelurahan Tlogo Anyar, Kecamatan Lamongan pada Kamis siang, 9 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni MS, K, dan A.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa lokasi di Lamongan, termasuk kawasan Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jetis, yang terjadi dalam waktu dekat dengan insiden di warung kopi tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA H. Hamzaid, menjelaskan, bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan memantau kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan pemilik. Setelah menemukan sepeda motor yang menjadi target, mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kontak kendaraan tersebut. Begitu berhasil, sepeda motor curian langsung dibawa kabur.
"Setelah melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan, mereka menggunakan kunci T untuk membuka kunci kontak motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut," katanya.
Penangkapan pelaku bermula setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan dua pelaku, MA dan K, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, keduanya ditangkap. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya, A.
“Dari pengakuan pelaku, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku A di Dusun Delikguno, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap A. Ketiga pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, yakni Honda Vario 125cc berwarna merah dan Honda Supra 125cc. Sepeda motor tersebut diketahui hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Lamongan Kota.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. IPDA M. Hamzaid menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan mereka dalam pengawasan atau menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Polres Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan upaya proaktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta memberantas tindak kejahatan yang meresahkan warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....