Menteri Nusron Dorong Pemda NTT Dukung Transformasi Layanan Pertanahan
- 25 Agt 2026 13:51 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan pemerintah daerah se-Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT, di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026). Transformasi layanan dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.
Dalam transformasi layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN menetapkan Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian selama 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan, sementara Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari setelah bidang tanah diukur.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Nusron.
Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan layanan Peralihan Hak atau balik nama yang berkaitan langsung dengan peran pemerintah daerah. Salah satu kendala yang menghambat proses tersebut adalah lamanya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mempercepat layanan, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak kepala daerah memperkuat integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah, sehingga penetapan BPHTB lebih akurat.
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Nusron.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik langkah tersebut dan menginstruksikan jajarannya mempererat kolaborasi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT, termasuk menangani berbagai tantangan dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Gubernur NTT.
Rakor tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam mempercepat layanan pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan tata ruang di Provinsi NTT.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....