RUU Reforma Agraria Sah Jadi UU Demi Kemakmuran Rakyat

  • 29 Sep 2026 13:47 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Membacakan pendapat akhir Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa UU ini akan menjadi fondasi kokoh bagi penataan ruang dan keadilan pertanahan di Indonesia.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian konflik agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Nusron.

Dalam pandangan pemerintah, pengesahan RUU ini merupakan amanat langsung Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta pembaruan atas UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Kehadiran undang-undang ini mempertegas kembali fungsi sosial tanah sebagai sumber kehidupan rakyat yang wajib dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Menteri Nusron menambahkan, negara ingin memastikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan yang selama ini kerap terpinggirkan. “Melalui landasan hukum yang presisi, petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta masyarakat berpenghasilan rendah kini dapat merasakan kehadiran negara secara nyata,” lanjutnya.

Proses pengesahan RUU ini terbilang panjang dan komprehensif. Laporan Panitia Kerja (Panja) yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, mencatat adanya pembahasan rinci terhadap 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, hingga penyepakatan di Tingkat I sebelum akhirnya dibawa ke Paripurna.

Atas kerja keras tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kementerian/lembaga terkait. “Terima kasih atas dedikasi dan kerja sama yang solid selama proses pembahasan RUU ini,” tutur Sufmi Dasco.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, perwakilan kementerian/lembaga teknis, serta jajaran organisasi masyarakat sipil seperti Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Serikat Petani Pasundan (SPP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....