PMD Aru: Camat Berperan Awasi Kades yang Tinggalkan Tugas Bisa Diberhentikan

  • 14 Jul 2026 15:24 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Dobo : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Aru, Jhosep Lakesyanan, S.Sos., menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepala desa yang tidak menjalankan tugas menjadi tanggung jawab bersama, dengan camat sebagai pihak yang pertama melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat kecamatan.

Hal itu disampaikan Jhosep Lakesyanan saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026). Menurutnya, masih ditemukan kepala desa yang lebih banyak tinggal di kota daripada berada di desa untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Yang pertama melakukan pengawasan, pembinaan, dan fasilitasi adalah Camat. Kami berharap Camat mengambil langkah yang tegas untuk memastikan kepala desa benar-benar berada di desa dan menjalankan tugasnya," ujarnya.

Lakesyanan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa yang meninggalkan desa selama lebih dari satu bulan, wajib menunjuk Pelaksana harian (Plh) atau Pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut selama ini belum dijalankan secara maksimal.

"Sering kali kepala desa meninggalkan desa lebih dari satu bulan tanpa menunjuk pelaksana harian. Padahal mekanisme itu sudah diatur agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti," kata Jhosep.

Jhosep menambahkan, apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, maka Dinas PMD akan mengambil langkah berupa pemanggilan, pembinaan, hingga memberikan teguran sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini pihaknya belum dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi secara langsung ke desa akibat keterbatasan anggaran. Karena itu, sebagian besar informasi mengenai pelayanan pemerintahan desa diperoleh melalui laporan masyarakat yang kemudian dikoordinasikan dengan Camat.

"Kami selalu berkoordinasi dengan camat ketika ada laporan masyarakat mengenai pelayanan pemerintahan yang tidak berjalan. Jika diperlukan, kami juga menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati untuk mendapat tindak lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, Jhosep menegaskan bahwa kepala desa yang meninggalkan tugas selama enam bulan tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan karena dianggap tidak menjalankan tugasnya.

"Kami sudah menangani beberapa persoalan seperti ini. Bahkan ada kasus yang sudah kami konsultasikan karena kepala desa meninggalkan tugas dalam waktu yang lama, sehingga sesuai aturan dapat dikenakan pemberhentian," ungkapnya.

Selain persoalan kehadiran kepala desa, Dinas PMD juga pernah melakukan pembinaan terkait pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai mekanisme serta mengarahkan agar proses seleksi dilakukan sesuai aturan.

Terkait peningkatan kapasitas aparatur desa, Jhosep mengakui pada tahun ini belum ada kegiatan sosialisasi karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, setiap kepala desa yang datang ke Dinas PMD selalu diingatkan agar menjalankan tugas dengan baik dan mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.

Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran dana desa tahun ini mengalami pemangkasan, namun belum dapat memastikan besaran maupun persentasenya karena masih dalam proses administrasi.

"Soal angka pemangkasan saya belum bisa memastikan. Nanti setelah datanya sudah final, kami akan sampaikan agar informasi yang dipublikasikan benar dan tidak menimbulkan kekeliruan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....