Pramusyawarah MHA Aru Sepakati Tindak Lanjut Musyawarah di Tingkat Desa

  • 31 Agt 2026 05:30 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Dobo: Panitia Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2026 mendorong tindak lanjut hasil pramusyawarah melalui pelaksanaan musyawarah di tingkat desa dan rumpun.

Sekretaris Panitia Pra Musyawarah MHA Aru Tahun 2026 yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Aru, Yosep Lakesjanan, mengatakan pramusyawarah menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi dan kerangka berpikir sebelum dilakukan proses identifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Yosep kepada RRI di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Yosep, sesuai ketentuan yang berlaku, proses penetapan masyarakat hukum adat sebenarnya dapat diawali dengan tahapan identifikasi. Namun, Pemerintah Daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati memandang perlu dilakukan penyatuan persepsi terlebih dahulu melalui pramusyawarah.

"Pramusyawarah ini merupakan forum penting dalam rangka penyatuan persepsi dan kerangka berpikir, terutama terkait pelaksanaan identifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat," ujar Yosep.

Ia menjelaskan, salah satu kesepakatan penting dalam pramusyawarah adalah menindaklanjuti proses tersebut melalui musyawarah di tingkat desa dan rumpun.

Fokus utama Panitia MHA pada tahun 2026 adalah mendorong terbentuknya kelembagaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru. Masa kerja Panitia MHA berlangsung selama enam bulan dan dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026.

Yosep mengatakan, pemerintah menargetkan sebanyak 117 desa dapat membentuk kelembagaan masyarakat hukum adat. Namun, apabila target tersebut belum dapat dicapai seluruhnya, panitia tetap diarahkan untuk menetapkan desa yang telah memenuhi tahapan dan persyaratan.

"Harapan kita bisa mencapai 117 desa. Tetapi kalau dalam perjalanan tidak mencapai 117 desa, sesuai arahan Bapak Bupati, berapa pun yang sudah memenuhi proses tetap harus ditetapkan. Mudah-mudahan bisa melampaui 50 persen dari 117 desa," kata Yosep.

Berdasarkan informasi sementara yang diterima panitia, sebanyak sembilan desa telah menyampaikan hasil atau perkembangan musyawarah kepada panitia. Desa tersebut yakni Kaiwabar, Gomar Sungai, Warloy, Karawai, Foket, Ngaiguli, Gaimar, Fatlabata, dan Mesidang.

Sementara desa-desa lainnya masih berada dalam tahapan proses musyawarah di tingkat desa dan rumpun.

Menurut Yosep, perkembangan di sejumlah desa bahkan telah melampaui ekspektasi awal panitia. Selain membahas pembentukan kelembagaan masyarakat hukum adat, beberapa desa mulai membahas persoalan batas desa dan batas marga.

"Ini sangat menggembirakan dan merupakan satu langkah maju yang patut diapresiasi," ujarnya.

Setelah musyawarah desa selesai, hasilnya akan dituangkan dalam format yang telah disiapkan Panitia MHA Kabupaten. Format tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas PMD melalui bidang kelembagaan untuk dibahas dalam rapat panitia.

Tahapan berikutnya yakni verifikasi dan validasi. Setelah itu, panitia akan melakukan identifikasi sesuai tugas dan tanggung jawab Panitia MHA.

Dalam pelaksanaannya, panitia juga menerima sejumlah informasi mengenai kendala di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan lebih dari satu tuan tanah dalam suatu wilayah.

Yosep menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat langsung diberikan penilaian atau justifikasi karena berkaitan dengan sejarah pertanahan yang berlangsung secara turun-temurun.

"Ini bukan ranah kita untuk hanya mendengar kemudian langsung menjustifikasi bahwa tidak boleh. Bisa saja itu merupakan pertanahan yang sudah berlangsung turun-temurun. Nanti pada saatnya panitia melakukan identifikasi, baru kita bisa mengetahui persoalannya," jelasnya.

Selain persoalan tersebut, terdapat pula kendala teknis dalam pengisian format, terutama mengenai hubungan kekerabatan. Menurut Yosep, apabila suatu komunitas tidak memiliki hubungan kekerabatan, bagian tersebut tidak perlu dipaksakan untuk diisi. Kondisi itu justru dapat menjadi bahan bagi panitia untuk melakukan pendalaman pada saat proses identifikasi.

Terkait dukungan anggaran, Yosep mengakui bahwa pelaksanaan musyawarah di tingkat desa membutuhkan fasilitas, terutama karena kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Aru yang merupakan wilayah kepulauan.

Namun, ia meminta pemerintah desa tetap menjalankan proses musyawarah terlebih dahulu. Pemerintah daerah berencana memberikan fasilitasi setelah perubahan anggaran daerah.

"Kami sudah berjanji akan melakukan fasilitasi, tetapi nanti setelah perubahan. Termasuk biaya transportasi, karena kita memahami daerah kita adalah daerah kepulauan dan untuk menghadirkan tokoh adat, tuan tanah serta para pemangku kepentingan membutuhkan anggaran," kata Yosep pula.

Ia berharap, dukungan tersebut dapat direalisasikan sehingga proses musyawarah besar untuk penetapan masyarakat hukum adat dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Sementara terkait sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan proses musyawarah, Yosep mengatakan tidak ada sanksi khusus yang secara langsung diberikan kepada desa.

Menurutnya, kesadaran sebagai bagian dari masyarakat adat menjadi alasan penting bagi setiap desa untuk memastikan status dan jati diri masyarakat hukum adatnya.

"Kalau kita cinta desa kita, cinta wilayah adat kita dan cinta masyarakat hukum adat kita, maka lakukanlah proses ini. Fokus kita kelembagaan terlebih dahulu, karena kelembagaan adat inilah yang ke depan akan memiliki peran penting dalam menentukan dan membahas berbagai persoalan adat," tandasnya.

Ia mencontohkan, setelah kelembagaan masyarakat hukum adat terbentuk, lembaga adat dapat membahas berbagai hal yang berkaitan dengan identitas budaya, termasuk penggunaan pakaian adat dan berbagai kebiasaan adat di setiap rumpun.

Yosep berharap seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Aru dapat mengikuti proses tersebut sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai statusnya sebagai bagian dari masyarakat hukum adat serta mampu memperkuat jati diri dan identitas adat di daerahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....