Plt. Kadis Dikbud Aru Siap Tegakkan Disiplin Guru dan Benahi Tata Kelola Pendidikan
- 03 Jul 2026 16:28 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Dobo : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Aris Frits Gainau, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan disiplin kerja guru serta membenahi tata kelola pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Saat ditemui rri.co.id, di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026), Gainau mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah melakukan redistribusi tenaga pendidik agar penyebaran guru lebih merata di seluruh sekolah.
Menurutnya, masih terdapat sekolah yang kekurangan guru, sementara di sekolah lain justru terjadi kelebihan tenaga pendidik. Karena itu, penataan kembali distribusi guru akan dilakukan sesuai kebutuhan dan data yang tersedia.
Dikatakan selain redistribusi guru, Dinas Pendidikan juga akan memperketat disiplin pegawai, khususnya melalui penerapan sistem absensi online. Tahap awal, sistem tersebut akan diterapkan pada sekitar 90 sekolah yang telah memiliki jaringan internet memadai, baik SD maupun SMP.
"Guru memiliki hak, termasuk menerima tunjangan sertifikasi, tetapi mereka juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik. Kehadiran di tempat tugas akan terus kami awasi," tegas Gainau.
Gainau menambahkan, pemerintah juga akan mengevaluasi sekitar 50 Plt kepala sekolah yang masa jabatannya telah berakhir pada 30 Juni 2026. Hasil evaluasi kinerja akan menjadi dasar bagi Bupati Kepulauan Aru untuk memperpanjang atau mengganti pejabat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penempatan kepala sekolah maupun guru, pihaknya memastikan seluruh proses akan mengacu pada regulasi dan kebutuhan riil di lapangan. Guru yang ingin kembali bertugas di kampung halamannya, mengikuti suami atau istri, maupun guru PPPK yang mengajukan perpindahan akan dipertimbangkan sepanjang tidak mengganggu kebutuhan tenaga pendidik di sekolah asal dan sesuai data Dapodik.
Menurut Gainau, retribusi juga mempertimbangkan kesesuaian guru agama dengan kebutuhan peserta didik. Misalnya, guru Pendidikan Agama Islam akan ditempatkan di sekolah yang memiliki peserta didik Muslim sehingga dapat memenuhi beban mengajar dan hak tunjangannya.
Di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan sendiri, evaluasi terhadap kinerja pegawai juga terus dilakukan melalui rapat rutin untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pendidikan.
Selain itu, Gainau menegaskan pengelolaan Dana BOS harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026. Ia mengaku telah mengingatkan seluruh jajaran agar penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai ketentuan, mengingat masih ditemukan berbagai kekurangan dalam pengelolaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dinas Pendidikan juga akan membenahi pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk penataan admin Dapodik agar tidak terjadi rangkap tugas yang berpotensi mengganggu pengelolaan data pendidikan.
Melalui berbagai langkah tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan berharap tata kelola pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru semakin tertib, profesional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.di bumi jargaria tercinta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....