Kadis P2KBP3A Aru Paparkan Tugas dan Fungsi Utama Dinasnya

  • 18 Jun 2026 10:47 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Kepulauan Aru, Aris Frits I. Gainau, menjelaskan tugas pokok dan fungsi dinas yang dipimpinnya sejak menjabat pada 28 Februari 2026.

Kepada RRI di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026), Aris Frits I. Gainau mengatakan bahwa Dinas P2KBP3A memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, terdapat sejumlah fungsi utama yang dijalankan dinas tersebut. Pertama, perumusan kebijakan teknis, yaitu menyusun kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Kedua, pelaksanaan kebijakan melalui program pelayanan keluarga berencana, kesehatan reproduksi, serta peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

“Perumusan kebijakan teknis, itu menyusun kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Yang kedua, pelaksanaan kebijakan melaksanakan program pelayanan KB, kesehatan reproduksi serta ketahanan dan kesejahteraan keluarga”, kata Gainau.

Fungsi ketiga, pengendalian penduduk yang mencakup pengendalian laju pertumbuhan penduduk, analisis data kependudukan, serta penyusunan proyeksi dan perencanaan penduduk ke depan. Keempat, pelayanan keluarga, antara lain penyediaan dan distribusi alat kontrasepsi di fasilitas kesehatan serta pembinaan akseptor keluarga berencana.

Selain itu, pembangunan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL), merupakan fungsi kelima. Sementara Fungsi keenam, yaitu percepatan penurunan stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting, koordinasi dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten yang diketuai Wakil Bupati, serta edukasi gizi dan kesehatan keluarga.

“Fungsi keenam, percepatan penurunan stunting, yaitu dilakukan pendampingan keluarga beresiko stunting, koordinasi dengan tim percepatan penurunan stunting kabupaten yang diketuai oleh Wakil Bupati, dan edukasi gizi dan kesehatan warga”, ujar Gainau.

Fungsi ketujuh adalah advokasi dan penyuluhan melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait program keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

Selain itu, dinas juga melaksanakan monitoring dan evaluasi program keluarga berencana, pelaporan kinerja, pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pengelolaan administrasi perkantoran. Terkait penanganan stunting, Aris menegaskan bahwa dinasnya lebih fokus pada keluarga berisiko stunting, bukan langsung pada penderita stunting.

Menurutnya, penanganan penderita stunting merupakan ranah sektor kesehatan, sedangkan Dinas P2KBP3A melakukan intervensi kepada keluarga yang berpotensi melahirkan kasus stunting.

Ia menjelaskan bahwa berbagai kegiatan penyuluhan dan pembinaan dilakukan melalui kelompok-kelompok masyarakat. Pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat bantuan bagi sejumlah kelompok binaan, dan saat ini kegiatan pembinaan tetap dilaksanakan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Dalam waktu dekat, Dinas P2KBP3A juga akan melaksanakan kegiatan di Kecamatan Aru Utara dan Kecamatan Sir-Sir. Kegiatan tersebut melibatkan bidang Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan, Bidang Keluarga Berencana, serta Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Di lapangan, pelaksanaan program didukung oleh Tenaga Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat. Para kader TPK menjadi ujung tombak pelaksanaan program keluarga berencana, pembangunan keluarga, serta percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

(Reporter: Bosco Korisen)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....