Panitia Matangkan Kebijakan Musyawarah Adat Aru sebelum Turun Desa
- 01 Jul 2026 15:28 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Ketua Panitia Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima Tahun 2026, Adolof Pokar, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan pematangan kebijakan sebelum tim turun ke desa-desa untuk melaksanakan musyawarah adat.
Dalam rapat perdana yang berlangsung di Lantai II Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (30/6/2026), Adolof mengatakan seluruh anggota tim harus terlebih dahulu menyepakati setiap tahapan dan mekanisme kerja agar pelaksanaan musyawarah adat berlangsung seragam di seluruh wilayah Kepulauan Aru.
Menurutnya, tim akan mengadakan beberapa kali pertemuan untuk membahas secara mendalam seluruh kebijakan yang akan menjadi pedoman dalam proses sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat di kampung-kampung.

"Kita harus memikirkan semuanya secara matang, bijak, cermat, dan cekatan sehingga ketika tim turun ke masyarakat, pelaksanaan musyawarah adat dapat dilakukan dengan pola yang sama dari Utara hingga Selatan, dan dari Barat hingga Timur Kepulauan Aru," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat perbedaan pandangan di dalam tim, maka kebijakan tersebut belum dapat disampaikan kepada masyarakat sebelum tercapai kesepakatan bersama.
Sementara itu, Sekretaris Tim Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima, Yosep Lakesianan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sejatinya telah direncanakan berlangsung pada tahun 2025. Namun karena berbagai kendala, pelaksanaannya baru dapat dilakukan pada tahun 2026.

Yosep mengatakan, masa kerja panitia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak Mei 2026. Karena itu, masih tersedia waktu sekitar tiga hingga empat bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan.
Ia juga memaparkan rancangan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang masih bersifat draf dan terbuka terhadap berbagai masukan dari seluruh anggota panitia.
Tema kegiatan yang diusulkan adalah "Memperkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat melalui Pendataan Kelembagaan dan Lembaga Adat untuk Sinergitas Pembangunan Daerah", dengan tagline "Adat Dijaga, Adat Dilestarikan, dan Adat Dibudayakan". Tujuan utama kegiatan tersebut adalah memperkuat pengakuan, perlindungan, serta peran masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Adapun hasil yang diharapkan antara lain terbentuknya model kelembagaan masyarakat hukum adat tingkat kabupaten beserta anggaran dasar, anggaran rumah tangga, rumusan tugas, dan mekanisme kerja. Selain itu, panitia juga menargetkan tersusunnya rekomendasi kebijakan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pembentukan lembaga adat di tingkat desa, tata cara penyelesaian konflik adat, serta rencana aksi bersama untuk satu hingga tiga tahun ke depan.
Yosep menjelaskan tahapan kegiatan diawali dengan persiapan, pembentukan panitia, rapat koordinasi, penyusunan kerangka acuan kerja, musyawarah awal, identifikasi masyarakat hukum adat, validasi dan verifikasi data, musyawarah besar masyarakat hukum adat, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dan pembubaran panitia.
Ia menambahkan bahwa proses identifikasi masyarakat hukum adat sesuai SK Bupati akan melibatkan para camat bersama organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan dukungan tim ahli.
Panitia menargetkan seluruh rangkaian Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal hingga September–Oktober 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....