Pemda Aru Mediasi Persoalan Petuanan Laut lewat Sidang Adat
- 24 Mei 2026 10:02 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Persoalan petuanan atau batas wilayah laut antara Desa Kaiwabar dari Rumpun Hayer dan Desa Basada dari Rumpun Atutu, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, akhirnya ditempuh melalui penyelesaian sidang adat sesuai tradisi masyarakat Aru, yakni duduk bersama di atas tikar. Permasalahan yang awalnya hanya melibatkan kedua desa tersebut kemudian berkembang hingga melibatkan dua rumpun besar, yakni Rumpun Hayer dan Rumpun Atutu.
Bertempat di Gedung Ursia Urlima, Polres Kepulauan Aru, Rabu (13/5/2026), sidang adat dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Aru. Acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh dua tokoh agama, yakni imam dari Desa Kaiwabar dan Pendeta M. Papasoka. Sidang adat ini menghadirkan kedua rumpun serta sejumlah saksi dari beberapa desa yang mengetahui secara jelas sejarah dan batas-batas petuanan laut yang dipersoalkan.
Bupati Kepulauan Aru yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Jakob Ubyaan, S.Sos., dalam arahannya menyampaikan bahwa masyarakat Desa Basada dan Desa Kaiwabar sejatinya memiliki hubungan persaudaraan yang erat.
“Kita tahu pasti Desa Basada dan Desa Kaiwabar adalah orang saudara,” ujar Ubyaan.

Ia menjelaskan, kedua desa tersebut hanya dipisahkan oleh area pemakaman, dengan jarak tempuh berjalan kaki sekitar 10 hingga 20 menit. Menurutnya, kedekatan geografis itu menunjukkan adanya hubungan kekerabatan yang kuat di antara masyarakat kedua desa.
Sementara itu, Komandan Koramil 1503-03 Dobo, Kapten Infanteri Edhy Patimin, mengatakan bahwa pihaknya telah menempatkan sejumlah personel TNI yang bertugas di Penambulai untuk membantu menjaga situasi keamanan di kedua desa.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang adat di gedung Ursia Urlima merupakan hasil kesepakatan kedua desa saat pertemuan sebelumnya bersama Kapolres.
Menurut Sihite, sidang adat ini diharapkan menjadi jalan penyelesaian damai atas persoalan batas petuanan laut.
“Hari ini ada sidang adat antara Desa Basada dan Kaiwabar terkait petuanan laut. Harapannya, melalui duduk adat ini bisa tercapai kesepakatan antara kedua desa,” kata Sihite kepada awak media.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses dengan kepala dingin sehingga menghasilkan keputusan terbaik yang dipimpin oleh Majelis Adat Aru bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru.
Sidang adat tersebut turut dihadiri oleh Majelis Adat Aru (MAA), Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Kapolres Kepulauan Aru, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru, Kasi Pidsus Kejari Aru, Danramil Dobo, Komandan Unit Intel Lanal Aru, Komandan Sub Denpom AD Dobo, Komandan Pos TNI AU Dobo, Camat Aru Tengah Timur, Kapolsek Koijabi, serta masyarakat dari kedua rumpun, yakni Atutu dan Hayer, bersama para saksi dari 10 desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....