DPRD Temukan Proyek APBN Tak Pernah Bayar Pajak

  • 05 Feb 2026 16:57 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menemukan fakta proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak pernah membayarkan Pajak Mineral Bukan Logam atau galian C kepada daerah. Temuan ini diperoleh dari hasil rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi III, Albert Efruan mengatakan, pertanyaan terkait pajak galian C dari proyek APBN sengaja diajukan karena adanya ketimpangan perlakuan antara proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBN. Pada proyek APBD, pajak galian C dipotong langsung melalui mekanisme keuangan daerah.

“Ini fakta yang kami terima langsung dari Bapenda. Kalau APBD jelas, sejak awal sudah terpotong ke Kas Daerah,” kata Albertus.

Namun berbeda halnya dengan proyek APBN yang dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah. Albert menyebutkan, banyak kontraktor tidak memiliki basecamp di Maluku Tenggara sehingga sulit dimintai pertanggungjawaban pajak setelah pekerjaan selesai.

“Setelah pekerjaan selesai, mereka langsung meninggalkan daerah,” katanya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Malra mendatangi Kantor Wilayah Kantor Pelayanan Pajak (Kanwil KPN) Maluku di Ambon. Dalam pertemuan itu, DPRD menyampaikan kepentingan daerah terkait pembayaran pajak galian C proyek APBN.

“Respon Kanwil sangat baik dan terbuka,” ucap Albert.

Albert mengungkapkan, dari hasil pertemuan tersebut teridentifikasi adanya miskomunikasi terkait pengaturan pajak galian C dalam regulasi nasional. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh sebagian vendor kontraktor untuk menghindari kewajiban pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....