DPRD Malra Soroti Pajak Galian C Proyek APBN

  • 05 Feb 2026 16:49 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara melalui Komisi III menyoroti tidak optimalnya pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam atau galian C dari proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini berdampak langsung pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi Dana Transfer ke Daerah, Rabu (4/2/2026).

“Di saat transfer pusat dibatasi, daerah harus mengoptimalkan sumber PAD yang ada,” kata Ketua Komisi III DPRD Malra, Albertus Efruan.

Albert menjelaskan persoalan ini mengemuka saat Komisi III membahas target PAD Tahun 2026 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Tenggara. Dalam forum tersebut, pajak galian C menjadi salah satu sektor yang dipandang memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal.

Menurut Albert, selama dirinya menjabat sebagai anggota DPRD selama tiga periode, belum pernah diketahui adanya proyek APBN yang membayarkan pajak galian C ke daerah. Fakta ini dinilai janggal mengingat aktivitas pengambilan material galian terjadi di wilayah Maluku Tenggara.

“Sepanjang yang kami ketahui, proyek APBN tidak pernah membayar pajak galian C ke daerah,” katanya.

Ia menyebutkan, jawaban yang diterima dari Bapenda selama ini cenderung beragam dan tidak memberikan kepastian pembayaran pajak tersebut. Alasan yang muncul mulai dari urusan balai hingga kontraktor yang meninggalkan lokasi usai pekerjaan selesai.
“Jawabannya selalu berputar dan tidak pernah tuntas,” ucap Albert.

Komisi III DPRD Malra menegaskan persoalan pajak galian C harus segera ditertibkan agar tidak terus merugikan daerah. DPRD berharap pemerintah daerah lebih tegas dalam memastikan kewajiban pajak proyek APBN berjalan sesuai aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....