PDB Mampu Digunakan Tolak Ukur Ekonomi

  • 02 Feb 2025 22:10 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Badan Pusat Statistik melakukan pemutahiran Tahun Dasar Indeks Harga Perdagangan Besar dalam rangka memperhitungkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Minggu (2/2/2025).

Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) yang dihasilkan Badan Pusat Statistik (BPS) digunakan untuk menyesuaikan nilai nominal PDB sehingga bisa menggambarkan pertumbuhan ekonomi tanpa pengaruh perubahan harga, pengelolaan proyek pemerintah, maupun penyusunan standar biaya.

“Mengingat pentingnya peranan IHPB, maka kualitas data IHPB juga harus dipastikan keakuratannya agar tetap merepresentasikan kondisi terkini. Langkah strategis yang dilakukan BPS adalah melakukan pemutakhiran tahun dasar IHPB melalui Survei Penyempurnaan Diagram Timbang (SPDT) IHPB tahun 2023,” jelas Pudji Ismartini, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS.

Lebih lanjut Pudji menyampaikan beberapa faktor yang melatarbelakangi pentingnya pemutakhiran tahun dasar adalah adanya perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, perilaku, pendapatan, terjadinya shock dan krisis, perkembangan jenis dan kualitas barang/jasa, serta perubahan pasar.

BPS melakukan pemutakhiran tahun dasar IHPB dari tahun dasar 2018 (2018=100) menjadi tahun dasar 2023 (2023=100) berdasarkan rekomendasi Consumer Price Index Manual (2020).

Dalam sesi diskusi, Windhiarso Ponco Adi, Direktur Statistik Harga BPS sebagai salah satu narasumber menjelaskan SPDT IHPB 2023 dilaksanakan di 38 provinsi dengan cakupan sampel 13.794 usaha/perusahaan. Selain itu, sebelumnya BPS menggunakan lapangan usaha 3 sektor dengan 687 komoditas. Pada tahun dasar baru ini, terjadi perubahan menjadi 5 seksi yang berjumlah 781 komoditas.

“Angka IHPB Januari 2025 tahun dasar 2023=100 akan segera dirilis pada tanggal 3 Februari 2025," tambah Windhi. Narasumber lainnya adalah Emin Adhy Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP RI dan Kimron Manik, Direktur Keberlanjutan dan Keselamatan Konstruksi Kementerian PU.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....