Kenapa Sensus BPS Itu Diselenggarakan 10 Tahun Sekali?
- 24 Mei 2026 09:58 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Sensus Ekonomi dilakukan setiap 10 tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kegiatan ini dialkukan karena merupakan skala dan cakupannya nasional.
Kepala Badan Pusat Statistik, Kabupaten Maluku Tenggara, Freddy Abrahams menjelaskan. Periode satu dekade ini dianggap ideal untuk mengukur perubahan struktural dan tren ekonomi berskala besar yang terus berkembang, sekaligus memberikan data dasar yang akurat untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sensus yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS), Maluku Tenggara termasuk Sensus Ekonomi, wajib dilakukan setiap 10 tahun sekali.
Dikatakan, Sensus Ekonomi 2026 sendiri akan mendata seluruh usaha non-pertanian, mulai dari warung kecil, jasa rumahan, UMKM online, hingga perusahaan besar yang ada di maluku tenggara, maka diharapkan kepada seluruh masyarakat agar memberikan data yang benar kepada petugas lapangan.
“Sensus Ekonomi yang digelar 10 tahun sekali ini kami BPS yang ada di kabupaten/kota wajib untuk mengambil data masyarakat baik masyarakat yang tidak memiliki kelengkapan dokumen adminstarsi pun kami akan data sebagai gambaran utuh mengenai perekonomian di daerah ini melalui pendataan seluruh aktivitas usaha masyarakat.”Ujarnya
Sensus ini memiliki cakupan lebih luas dibandingkan survei-survei ekonomi rutin, karena menjangkau seluruh unit usaha di maluku tenggara, termasuk yang belum terdaftar atau belum memiliki legalitas formal
Ady sapaan akrabnya mengungkapkan. Data hasil sensus nantinya digunakan pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi nasional dan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah melalui BPS Kabupaten Maluku Tenggara mengajak seluruh masyarakat. Untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Sensus Ekonomi (SE) Tahun 2026, dengan memberikan data yang benar dan lengkap kepada petugas BPS di lapangan.
“Jangan ragu jika ada Petugas BPS yang diberikan tugas untuk menginput data masyarakat di daerah ini, mereka diberikan surat tugas dengan kelengakapan lainya, jika ada yang mencurikan maka masyarakat wajib lapor ke BPS malra.” Tambahnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....