Program Perkimtan Wujudkan Hunian Aman dan Bebas Kumuh
- 06 Jul 2026 10:09 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanhan Maluku Tenggara Afan Bachri Ifat, S.STP ,M.Si menilai, Program Maluku Tenggara Menyapa bermanfaat bagi semua Pihak, diantaranya Pemerintah Daerah selaku suatu wadah untuk melaksanakan Sosialisasi pelaksanaan Program dan kegiatan Pembangunan, Senin (6/7/2026).
“Bagi masyarakat kiranya dapat bermanfaat memberikan pemahaman dan memunculkan dukungan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan program pembangunan daerah,’ ucap Bachri.
Bachri menuturkan, tugas dan fungsi dari Dinas Perkimtan merujuk pada Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 3 tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 86 Tahun 2019 Tentang struktur organisasi dan tata kerja dinas membantu Bupati dalam urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.
“Kami merumuskan kebijakan Pemerintah daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan,” ujarnya.
Selain 2 Pokok yang disebutkan, Bachri mengurasi tugas Perkimtan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan Pemerintah pada bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, serta melaksanakan administrasi Perkantoran dan menjalankan amanah yang diberikan Bupati Maluku Tenggara sesuai tugas dan fungsinya.
Menurut Bachri, penataan kawasan dan pertanahan, melalui kebijakan yang telah digalakan yakni, ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2043.
“Pemanfaatan ruang disesuaikan dengan peruntukannya, yakni berbasis kawasan, misalnya kawasan Pemerintahan, kawasan permukiman Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan pesisir dan Kawasan Parawisata yang disesuaikan dengan prosedur dan ketentuan Yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....