DPRD Soroti Pengelolaan Sampah hingga Limbah B3 di Maluku Tenggara

  • 24 Apr 2026 16:52 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup, khususnya terkait pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sorotan ini disampaikan dalam rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Poin-poin rekomendasi tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Maluku Tenggara, Antonius W. Raharusun, dalam Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung di Langgur, Kamis (23/4/2026). Dalam forum itu, DPRD menilai sejumlah program pengelolaan lingkungan belum berjalan optimal.

Salah satu sorotan utama adalah belum terealisasinya penambahan armada truk sampah untuk kawasan perkotaan. DPRD meminta agar rekomendasi tahun sebelumnya segera ditindaklanjuti guna meningkatkan pelayanan persampahan.

“Penambahan armada truk sampah harus segera direalisasikan untuk menjawab kebutuhan pelayanan di kawasan perkotaan,” ujar Antonius saat membacakan rekomendasi.

Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi pengelolaan sampah di kawasan wisata melalui pengadaan kendaraan operasional. Dua unit kendaraan roda tiga dengan gerobak diusulkan untuk mendukung pelayanan di Pantai Ngurbloat dan Pantai Ohoililir yang menjadi destinasi unggulan.

DPRD turut menyoroti keterbatasan lahan Tempat Pemakaman umum (TPU) di wilayah Perumnas yang dinilai sudah tidak memadai. Pemerintah daerah diminta segera mencari dan menyediakan lokasi baru yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

“Pemerintah daerah perlu segera menyediakan lahan baru untuk kuburan umum karena kondisi yang ada saat ini sudah tidak mencukupi,” kata Antonius.

Di sisi lain, penanganan limbah B3 juga menjadi perhatian serius DPRD. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup diminta menyusun program terpadu, mulai dari pendataan dan registrasi penghasil limbah, sistem pengumpulan terjadwal, hingga edukasi dan pengawasan.

DPRD juga mendorong kerja sama dengan pihak berizin dalam pengolahan limbah serta penyediaan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3. Langkah ini untuk mencegah dampak negatif limbah berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....