DPRD Malra: Persetujuan Ranperda APBD 2025 Wujud Fungsi Pengawasan

  • 21 Jul 2026 18:28 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara, Antonius Renjaan, mengatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel, Selasa (21/7/20260.

Pernyataan itu disampaikan Antonius saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terkait persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Maluku Tenggara, Langgur, Rabu (15/7/2026).

Renjaan menjelaskan rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dari seluruh mekanisme pembahasan Ranperda yang telah dilakukan secara berjenjang. Pembahasan sebelumnya dilakukan melalui rapat komisi, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.

"Rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari keseluruhan mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, seluruh tahapan tersebut mencerminkan pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD dalam mengawasi pengelolaan anggaran daerah,” kata Renjaan.

Menurut Renjaan, fungsi pengawasan DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Mekanisme tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan demikian, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terus terjaga.

Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terhadap Ranperda tersebut menandai berakhirnya seluruh tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, Ranperda itu akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....