Banggar DPRD Malra Soroti Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
- 21 Jul 2026 18:27 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Catatan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, Selasa (21/7/2026).
Laporan Banggar dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Antonius Raharusun, dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD Maluku Tenggara, Langgur, 15 Juli 2026.
Antonius menjelaskan pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Tahapan pembahasan berlangsung sejak penyampaian penjelasan bupati hingga persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD,” kata Antonius saat membacakan laporan Banggar.
Ia merinci pembahasan diawali dengan rapat paripurna penyampaian penjelasan bupati pada 20 Juni 2026. Selanjutnya, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah sebagai mitra kerja dilaksanakan pada 6 hingga 10 Juli 2026.
Tahapan berikutnya meliputi rapat konsultasi Banggar bersama komisi dan rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Juli 2026. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan TAPD dan pendapat akhir fraksi pada 13 hingga 14 Juli 2026.
“Penyampaian laporan Banggar dalam rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2026,” ujarnya.
Menurut Antonius, seluruh fraksi DPRD pada akhir pembicaraan tingkat satu menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tersebut. Meski menyetujui Ranperda, fraksi-fraksi tetap memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Pendapat akhir fraksi juga memuat sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian serius serta ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” katanya.
Rekomendasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Banggar berharap berbagai catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menandai berakhirnya seluruh tahapan pembahasan di DPRD Maluku Tenggara. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....