Baik Pedagang dan Pembeli Wajib Bayar Parkir di Pasar Langgur

  • 17 Mar 2026 15:47 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID-Langgur, Kepala Dinas Perhubungan Maluku Tenggara, Nikson Hukubun, menjawab keluhan masyarakat dalam program Hallo RRI pada Senin lalu. Ia memberikan penjelasan terkait sistem retribusi parkir di kawasan Pasar Langgur yang menjadi sorotan warga.

Menurut Hukubun kepada rri.co.id melalui sambungan telfon (17/03/2026), setiap orang yang masuk ke area Pasar Langgur wajib membayar retribusi parkir kepada petugas. Ketentuan ini berlaku baik bagi pedagang maupun pembeli yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Semua warga masyarakat yang masuk ke dalam lingkungan terminal pasar langgur maka wajib menyetor retribusi yaitu 2000 untuk angkutan roda 4 dan seribu untuk angkutan roda 2, terkecuali diberlakukan untuk angkutan penumpang yang plat kuning karna sifatnya tiba-berangkat, untuk pedagang ikan maupun pengunjung, pasar ikan pasar sayur, diwajibkan untuk membayar retribusi di dalam lingkungan terminal",kata Hukubun.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kendaraan angkutan umum tidak diwajibkan untuk membayar retribusi parkir. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran transportasi umum di kawasan tersebut.

"Tentang alur penyetoran yang teman-teman dari dinas perhubungan hari ini mengambil alih penagihan retribusi di pasar langgur dan mereka menerima pembayaran dari masyarakat dalam bentuk tunai dan kemudiam mereka memberikan karcis sebagai tanda telah membayar", imbuhnya

Hukubun juga menjelaskan bahwa mesin perhitungan parkir saat ini dalam kondisi rusak. Oleh karena itu, petugas secara langsung diturunkan ke lapangan untuk melakukan pemungutan biaya retribusi parkir kepada pengguna kendaraan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....