Sertipikat Tanah Hilang, Ini Cara Mengurus Penggantinya
- 17 Jun 2026 15:06 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga pencurian. Padahal, sertipikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah. Pemerintah menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.
"Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," kata Shamy.
Dalam prosesnya, penggantian sertipikat juga disertai pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada keberatan maupun sengketa dari pihak lain atas tanah yang bersangkutan.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.
"Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, sertipikat pengganti akan diterbitkan. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Kehadiran layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan dan mengurus kehilangan sertipikat agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus didorong beralih ke Sertipikat Elektronik yang memungkinkan data pertanahan tersimpan lebih aman dan mudah diakses melalui sistem digital yang terintegrasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," kata Shamy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....