Kementerian ATR/BPN Jelaskan Tata Cara Pemecahan Bidang Tanah

  • 17 Jun 2026 15:46 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru.

"Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sedangkan bidang tanah induk akan diberi catatan telah dilakukan pemecahan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus pengembang, dokumen persyaratan harus dilengkapi dengan rencana tapak atau site plan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan.

Shamy menjelaskan bahwa tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu layanan pada aplikasi tersebut, pengguna dapat mengakses informasi persyaratan maupun simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....