Satreskrim Polres Tual Rilis Kasus Satu Semester jelang HUT Bhayangkara ke-80
- 27 Jun 2026 15:37 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu langkah yang diambil Satreskrim Polres Tual dalam berproses dan menyelesaikan masalah aduan masyarakat di wilayah hukum Tual. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso kepada rri.co.id, Sabtu (27/06/2026).
Menjelang peringatan hari ulang tahun Polri di 1 Juli mendatang, Prakoso menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus yang ada di wilayah hukumnya demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Jelang HUT Bhayangkara ke-80 ini, kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri. Jika mengalami masalah, warga kami imbau agar melaporkan ke babinkamtibmas atau Polsek terdekat, bisa juga melapor lewat call center 110," tukas Prakoso.
Ditambahkan, untuk menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Tual dalam menyelesaikan kasus, dari bidang tipikor, pihaknya sementara menyelesaikan kasus di kacamatan Kur, kota Tual.
"Korupsi di desa rumoin, kecamatan Kur, ya kita juga menangani itu, sekarang alhamdulillah hasil perhitungan kerugian negara itu sudah keluar. Kita sudah sidik jadi kita upayakan maksimal. Kita kawal terus karena ini terkait perhitungan kerugian negara, kami juga terus berkoordinasi dengan inspektorat terkait hal ini," ungkap Prakoso.
Sementara untuk kasus selama Januari hingga Juni 2026 ini, Prakoso menjelaskan, banyak kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice, dan pihaknya memang khusus menekankan RJ sesuai dengan undang-undang yang terbaru saat ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....