Polsek Dullah Selatan Ringkus Rohit Cs yang Sering Meresahkan
- 04 Jun 2026 15:54 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual – Polres Tual melalui Satuan Reserse Kriminal Polsek Dullah Selatan, telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pemerasan disertai kekerasan dan ancaman pembakaran yang meresahkan para pedagang di Pasar Tual, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Kejadian bermula pada hari Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIT, saat aktivitas perdagangan masih berlangsung padat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku bernama Rohit Saputra Dracahman alias Rohit alias Oit bersama seorang rekannya yang dikenal dengan panggilan Iki, datang ke lokasi pasar dalam kondisi telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi. Kedua pelaku berkeliling dari satu kios ke kios lainnya memaksa para pedagang menyerahkan uang sebesar Rp5.000 per orang. Uang yang dikumpulkan diketahui semata-mata digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk bermain biliar.
Saat mendatangi kios milik korban bernama Saharudin alias Rulis, terjadi perselisihan karena korban meminta waktu bersabar sejenak sebelum memberikan uang. Tanpa alasan yang sah, Rohit langsung bertindak kasar dan memukul wajah korban tepat pada bagian hidung sebanyak satu kali. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga melontarkan ancaman serius dengan berucap, “Katong ini Orang Kei, Kamong seng takut ka.? Nanti Katong bakar pasar itu”.
Setelah melakukan pemukulan dan pengancaman, keduanya terus bergerak menuju pedagang lain untuk memeras uang. Perbuatan pelaku baru terhenti setelah mendapatkan teguran keras dari petugas Polisi Pamong Praja yang sedang bertugas di lingkungan pasar. Merasa diperingatkan, kedua pelaku kemudian pergi meninggalkan pasar dan menuju ke arah depan Kantor Walikota Tual.
Menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut, tim penyidik Reskrim Polsek Dullah Selatan segera bergerak cepat. Saat ini terduga pelaku utama, Rohit Saputra Dracahman alias Rohit alias Oit, telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam di Markas Polres Tual. Sementara itu, pengejaran dan pencarian terhadap rekannya yang berinisial IKI masih terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik hingga ditemukan.
Kapolsek Dullah Selatan Ipda Muhammad Said menyampaikan bahwa proses hukum saat ini berlanjut dengan menerima laporan resmi korban, melakukan interogasi terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyelidikan. Polres Tual menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan pemerasan, premanisme, dan tindak kekerasan yang merugikan masyarakat. Langkah tegas ini diambil demi menjamin rasa aman para pedagang dan kenyamanan warga yang beraktivitas di Pasar Tual.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa Rohit bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia telah tercatat dua kali melakukan pemerasan dengan modus yang sama di Pasar Tual. Perbuatannya tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP, yakni pemerasan disertai kekerasan serta pengancaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....