Polres dan Kejari Maluku Tenggara Musnahkan Barang Bukti

  • 15 Des 2025 12:41 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi ,S.Pt.,S.I.K di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.IP.,S.H.,M.H hadiri pemusnahan barang bukti yg telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ) di Kejaksaan Negri Maluku Tenggara pada senin (15/12/2025) Pkl 09.00 wit. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tersebut berlokasi di Halaman Kantor Kejaksaan Negri Maluku Tenggara yg di Pimpin Langsung oleh Kejari Kab. Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik,S.H., M.H.

Adapun unsur penegak hukum terkait yg hadir dlm giat pemusnahan barang bukti antara lain Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt.,S.I.K, Kepala BNN Kota Tual Ahmad Renuryanan,S.Sos, Ketua Pengadilan Negri Tual David Freso Charles Soplanit, S.H.,M.H.

Kapolres menjelaskan, barang bukti pemusnahan polres maluku tenggara antara lain, sarana tindakan kejahatan flash disk terkait tindak pidana penghasutan konflik perum pemda vs karang tagepe milik terdakwa Indra Kasir alias Setan. Pencurian 17 baterai alat telkomsel dgn terdakwa Ocen Tamher alias Ot, berlokasi di jln raya debut dgn kerugian mencapai Rp 135.000.000. Barang bukti sabu - sabu hasil penindakan dari perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Cia Elwarin ( IRT ) alias CIA, Josefat Wiro Rettob alias Wiro, (PNS / Pol PP Pemkab. Malra).

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti di lakukan dengan cara merusak, membakar serta memotong barang tersebut hingga di pastikan tidak dapat di gunakan. Metode yang di gunakan tersebut agar menjamin tidak adanya kemungkinan barang bukti kembali masuk ke peredaran gelap yg dapat merugikan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....