Dua Tersangka Kasus Penganiyaan N.K Dipindahkan ke Ambon
- 20 Apr 2026 15:49 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kasus penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunianya Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Drs.Agrapinus Rumatora, memulai babak baru. Usai menyerahkan diri pada pihak kepolisian, kedua tersangka H.R dan F.U hari ini dipindahkan ke Polda Maluku, Senin (20/04/2026).
Informasi yang didapatkan rri.co.id dari Kasi Humas Polres Malra, Ipda Wandi Puasa, pemindahan dua tersangka ini menggunakan pesawat. H.R di berangkatkan menggunakan pesawat Lion JT 881 take off Pkl 11.31 wit dan F.U dengan menggunakan pesawat Wings IW 1531 take off pkl 10.58 wit.
Tujuan di pemindahan tersangka ke Kota Ambon, menurut Kasi Humas, adalah untuk mempercepat proses penyidikan yg di lakukan oleh Polres Malra dalam kasus pembunuhan terhadap Drs. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi pada hari Minggu 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun Kab. Maluku Tenggara.
Namun sekalipun dipindahkan ke Polda Maluku, proses ini akan transparan dan dipastikan akan memberikan keadilan kepada pihak korban, tegas Kasi Humas. Dirinya menghimbau, agar keluarga mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak termakan berita hoaks atau informasi yang menyesatkan terkait kasus ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....