Polres Malra Gerak Cepat Ringkus Terduga Pelaku di Ohoi Fako

  • 22 Apr 2026 08:29 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Polres Maluku Tenggara bertindak cepat meringkus terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada almarhum Deizen Berti Lutur, yang ditemukan meninggal dunia, di jalan ruas bukit indah, desa Bombay, kecamatan kei besar, Selasa (21/04/2026). Penemuan sesosok mayat yang diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini beralamatkan di desa Fako.

Personil Polsek Kei Besar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku di lokasi berbeda, yaitu, I.R diamankan di desa Waurtahait sekitar pukul 15.00 wit, T.O diamankan di desa Ngefuit sekitar pukul 14.00 wit dan B.B diamankan di desa Ngefuit sekitar pukul 12.30 wit.

Pada Pukul 15.00 wit, ketiga terduga pelaku diantar oleh Personil Polsek Kei Besar dan BKO Polres Malra menggunakan kendaraan dinas dan Pukul 15.30 wit, dilakukan penyeberangan menggunakan speedboat dari desa Tamangil, Kecamatan Kei Besar Selatan dan tiba di Pelabuhan Raat, dijemput oleh personel Polres Malra dan Pukul 17.00 WIT tiba di Polres Malra untuk proses lebih lanjut.

Sesuai rilis yang disampaikan Kasi Humas Polres Maluku Tenggara, Ipda Wandi Puasa, kepada rri.co.id, Rabu (22/04/2026), pada Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 13.00 wit, terjadi tindak pidana kekerasan bersama, terhadap barang berupa pembakaran dan pengrusakan sejumlah bangunan di desa Fako, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara. Polres berhasil mengantongi identitas Korban Pemilik Rumah yakni Yakob Lutur (64 Tahun), Manuel Lutur (58 Tahun), Ever Rasit Lutur (64 Tahun), Yoas Gomes Lutur (40 Tahun), Suleman Lutur (40 Tahun) dan Diana Berta Lutur (38 Tahun).

Kerugian Materil yang tercatat yaitu 6 (enam) bangunan rumah, 5 (lima) unit sepeda motor, 4 unit kulkas, 3 unit televisi, 1 unit mesin spit 40 PK, 1 unit mesin sensor, serta barang rumah tangga lainnya.

Kapolres Maluku Tenggara melalui Kasi Humas menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tetap konsisten dalam penegakan Hukum dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Selain itu dirinya mengharapakan dukungan dari seluruh masyarakat agar mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada Kepolisian Polres Maluku Tenggara, dan jika menemukan tindak pidana, agar segera melaporkan ke call Center 110 dan kantor Polisi terdekat jika mendapatkan informasi yg dapat menggangu situasi Kamtibmas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....