Perda Disabilitas Jadi Landasan Perbaikan Layanan Publik di Maluku
- 07 Apr 2026 19:07 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyandang disabilitas tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga titik awal penguatan layanan publik yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas di Provinsi Maluku. Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Awaludin Adzar, dalam diskusi pemberdayaan disabilitas di Grand Villia Hotel, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas layanan publik agar lebih adil dan tidak diskriminatif. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas, aksesibilitas, serta kebijakan yang memberi ruang bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor.
| Baca juga: Perubahan Paradigma Disabilitas Berbasis Hak |
“Perda ini menjadi payung bagi kami dalam mengeksekusi kegiatan-kegiatan berbasis disabilitas di seluruh kabupaten/kota,” kata Awaludin.
Menurut Awaludin, selama ini keterbatasan regulasi menjadi salah satu kendala dalam mendorong program yang berpihak pada penyandang disabilitas. Dengan adanya perda, pemerintah kini memiliki arah yang lebih jelas dalam merancang kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Ia menambahkan, penguatan layanan publik menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pembangunan yang lebih merata. Pemerintah daerah didorong untuk tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan akses yang setara bagi semua kelompok masyarakat.
“Dengan adanya perda ini, kami punya dasar yang jelas untuk menjalankan program yang berpihak pada penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, tantangan ke depan terletak pada implementasi kebijakan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menerjemahkan perda tersebut ke dalam program konkret yang menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....