Perda Disabilitas Diharapkan Memberikan Perlindungan Hukum dan Manfaat Nyata

  • 07 Apr 2026 18:08 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang disabilitas di Provinsi Maluku mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban terkait penyandang disabilitas. Regulasi ini disusun sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan disosialisasikan dalam diskusi di Grand Villia Hotel, Selasa (7/4/2026).

Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun menjelaskan, perda tersebut bertujuan menjamin kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, perda ini juga berfungsi untuk menghapus diskriminasi serta mendorong kemandirian dan kehidupan yang bermartabat.

“Tujuan perda ini adalah menjamin kesamaan hak, menghapus diskriminasi, dan membantu penyandang disabilitas hidup mandiri dan bermartabat,” kata Benhur.

Ia merinci, hak-hak yang diatur mencakup pendidikan inklusif, akses pekerjaan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta kemudahan aksesibilitas di ruang publik. Perda juga mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan pengambilan keputusan.

Di sisi lain, pemerintah daerah diwajibkan menyusun program khusus, menyediakan fasilitas umum ramah disabilitas, serta mengalokasikan anggaran yang memadai. Kewajiban tersebut juga mencakup pembentukan unit layanan dan lembaga pendukung.

“Pemerintah wajib menyediakan layanan, fasilitas, dan anggaran yang berpihak pada penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dengan adanya perda ini diharapkan dapat menjadi dasar perlindungan hukum sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Penerapan yang berkelanjutan sangat menentukan agar tujuan kebijakan ini dapat berjalan optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....