Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Upayakan Keadilan bagi Korban

  • 26 Mei 2026 12:25 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Pendekatan restorative justice (RJ) dinilai menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak. Melalui mekanisme tersebut, proses hukum diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban maupun masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tual, Alfred Perlin Jaya Lomboe dalam dialog interaktif “Jaksa Menyapa” bertajuk “Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Wujud Humanisme dalam Penegakan Hukum”, Selasa (25/5/2026), di Studio Pro 1 RRI Tual.

Dalam dialog tersebut, Alfred menjelaskan bahwa upaya perdamaian melalui mekanisme restorative justice bukan berarti masyarakat kehilangan perlindungan hukum. Menurutnya, masih terdapat anggapan bahwa tersangka berpotensi kembali melakukan pelanggaran setelah perkara diselesaikan melalui RJ. Namun, kejaksaan memastikan pengawasan tetap dilakukan terhadap pihak yang menjalani proses tersebut.

Ia menegaskan, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak sekadar menyelesaikan perkara melalui perdamaian, tetapi juga memastikan adanya pengawasan lanjutan terhadap tersangka. Dengan demikian, perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama, sekaligus memastikan manfaat restorative justice dapat dirasakan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Alfred menilai penerapan restorative justice tidak hanya memberikan manfaat bagi tersangka, tetapi juga bagi korban dan masyarakat sekitar. Melalui pendekatan tersebut, proses penegakan hukum diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan yang seimbang serta menciptakan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....